Masih ingat dengan kasus penembakan oleh militer terhadap warga sipil yang terjadi di Koperapoka, Papua, beberapa waktu yang lalu? Salah satu anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 1710 Mimika menembak warga sipil dengan senjata yang dimilikinya sampai menyebabkan korban meninggal.
Tersangka bernama Makher Rehatta diputus bersalah dan dihukum kurungan 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dipecat dari jabatannya dan keanggotaannya dari TNI angkatan darat. HUkuman tersebut lebih berat dari yang dituntut oleh jaksa yang menuntut hukuman sebelas tahun penjara.
Pengadilan juga memutus bersalah rekan Makher, yaitu Praka Bernadus Geta yang turut membantu tersangka utama melakukan upaya pembunuhan terhadap warga sipil tersebut. Geta dihukum 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI AD.
Sumber: Antaranews.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ConversionConversion EmoticonEmoticon