Koneksi internet anda terputus. Tunggu dan coba lagi , atau Refresh Halaman.

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar Bebas



antasari azhar bebas
Antazhari Azhar saat dibebaskan. Gambar: istimewa
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar akhirnya dibebaskan dari kurungan penjara. Ia dibebaskan dari Lapas Tangerang pada akhir pekan lalu (14/11/2015). Usai keluar dari lapas, Antasari langsung disambut oleh kedua anaknya yang telah menantikan. Sejumlah media juga turut meliput bebasnya Antasari Azhar.

Antasari Azhar sebelumnya diputus bersalah saat menjadi tersangka atas pembunuhan direktur PT. Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.  Vonis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara bagi Antasari karena terbukti bersalah di persidangan pada tahun 2010 lalu.

Sebelum benar-benar bebas, Antasari sudah menjalani proses asimilasi terlebih dahulu untuk mulai berbaur kembali dengan masyarakat. Ia sudah bekerja di sebuah kantor notaris di Tangerang milik sahabatnya dan berangkat pulang kerjad dari lapas Tangerang. Gaji Antasari Azhar bekerja disana 3 juta rupiah dalam sebulan dan disetor pada negara. Antasari Azhar bebas dari penjara setelah menjalani hukuman selama 6 tahun lebih.

Sumber: