![]() |
| Antazhari Azhar saat dibebaskan. Gambar: istimewa |
Antasari Azhar sebelumnya diputus bersalah saat menjadi tersangka atas pembunuhan direktur PT. Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Vonis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara bagi Antasari karena terbukti bersalah di persidangan pada tahun 2010 lalu.
Sebelum benar-benar bebas, Antasari sudah menjalani proses asimilasi terlebih dahulu untuk mulai berbaur kembali dengan masyarakat. Ia sudah bekerja di sebuah kantor notaris di Tangerang milik sahabatnya dan berangkat pulang kerjad dari lapas Tangerang. Gaji Antasari Azhar bekerja disana 3 juta rupiah dalam sebulan dan disetor pada negara. Antasari Azhar bebas dari penjara setelah menjalani hukuman selama 6 tahun lebih.
Sumber:

ConversionConversion EmoticonEmoticon